>
>
Tangerang, 15 Juli 2024. Kehadiran internet di tengah masyarakat telah mempengaruhi berbagai aspek kehidupan, baik pada sisi positif maupun negatif. Salah satu tantangan yang dihadapi masyarakat dewasa ini adalah semakin maraknya perjudian daring yang tidak hanya merugikan masyarakat, namun juga telah menyalahgunakan layanan pelaku industri jasa keuangan termasuk perbankan. Penyalahgunaan rekening dan layanan perbankan untuk hal-hal yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan ekonomi ini akan berdampak buruk pada kepercayaan masyarakat pada sistem perbankan. Untuk itu, sejalan dengan komitmen Pemerintah, bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), Nobu Bank dengan tegas melarang praktik jual beli rekening bank untuk tujuan apapun. Hal ini sebagai langkah preventif dalam mengurangi potensi penyalahgunaan layanan perbankan untuk tujuan ilegal. Nobu Bank juga melarang nasabah untuk mengalihkan rekeningnya kepada siapapun karena hal ini juga berpotensi pada upaya penyalahgunaan rekening untuk hal-hal yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Nobu Bank secara tegas juga melarang penggunaan rekening bank untuk transaksi judi daring dan kegiatan illegal lainnya. Untuk itu secara intensif tim Nobu Bank melakukan monitoring dan pencarian situs-situs ilegal yang menggunakan rekening Nobu Bank dan dengan segera melakukan pemblokiran serta pelaporan kepada pihak berwenang.
Dalam mendukung pencegahan tindak kejahatan ekonomi/perbankan, Nobu Bank senantiasa berkoordinasi dengan pihak-pihak OJK, Bank Indonesia dan PPATK, salah satunya dengan memperkuat berbagai aspek yang terkait dengan proses pembukaan rekening (Customer Due Diligence), monitoring transaksi, dan deteksi dini penyalahgunaan rekening maupun layanan perbankan untuk tujuan ilegal. Jika terbukti adanya keterkaitan dengan tindak kegiatan illegal, maka segera dilakukan pemblokiran atau penghentian layanan.
Maraknya judi daring juga tidak terlepas dari metode penyebaran yang begitu masif. Para pengelola judi daring melakukan berbagai cara termasuk penggunaan nama bank sebagai click-bait di berbagai situs. Untuk itu secara proaktif Nobu Bank melakukan pelaporan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika apabila menemukan situs-situs judi daring yang menggunakan nama dan/atau layanan pembayaran Bank. Dengan demikian maka, selain memerlukan sinergi pelaku jasa keuangan dan regulator, pemberantasan judi daring juga memerlukan langkah preventif termasuk edukasi yang terus menerus kepada masyarakat akan bahaya praktik judi daring.
You will receive information about the latest news and also various attractive promo offers from NOBU Bank directly via your e-mail.
DONE