Perorangan-Nobu Giro

NOBU Giro

Rekening Giro untuk kemudahan transaksi bisnis Anda.




Nobu Giro adalah simpanan dana pihak ketiga dalam mata uang Rupiah untuk perorangan maupun non perorangan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro atau sarana perintah pembayaran lainnya yang berlaku.

Keuntungan

Jasa Giro.

Memperoleh manfaat jasa giro.

Pelayanan

Pelayanan yang ramah dan handal akan kebutuhan Nasabah dan usaha SME.

Transaksi

Transaksi dapat dilakukan di seluruh cabang Nobu Bank.

Penjaminan

Dana Anda termasuk dalam program penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

Persyaratan

  • Setoran awal Rp 1.000.000,-
  • Mengisi Aplikasi Pembukaan Rekening.
  • Melampirkan Kartu Identitas dan dokumen sebagai berikut :

A. Nasabah perorangan

  • Melampirkan Kartu Identitas yang masih berlaku.
  • Warga Negara Indonesia : Kartu Identitas yang masih berlaku berupa KTP atau Paspor.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Tidak tercantum pada daftar hitam Bank Indonesia yang masih berlaku.
  • Surat Referensi dari Account Officer / Nasabah Bank / Surat Referensi Bank lain yang disertakan Kopi Rekening Koran 3 Bulan terakhir.
  • Menyetorkan dana, minimal sebesar nominal yang ditetapkan sebagai setoran awal.

B. Nasabah Perusahaan

  • Kartu Identitas (KTP, SIM, Pasport) setiap penanggung jawab perusahaan
  • NPWP perusahaan.
  • SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
  • Nomor Induk Berusaha (NIB) dan/atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
  • Surat referensi.
  • Akte Pendirian dan Perubahan Perusahaan yang terakhir.
  • Anggaran dasar (copy berita negara)
  • Tidak tercantum dalam daftar hitam BI yang masih berlaku.
  • Surat Kuasa Umum.
  • Menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa :
    • Akte pendirian beserta perubahan yang diserahkan merupakan yang terakhir.
    • Persetujuan pembukaan rekening giro.
    • Surat Kuasa Ketentuan tanda tangan pada rekening giro.
    • Spesimen tanda tangan anggota Direksi yang berwenang mewakili perusahaan atau pihak yang diberi kuasa untuk melakukan hubungan usaha dengan Bank.
    • Untuk calon nasabah berupa Yayasan atau perkumpulan, dokumen identitas yang wajib diminta masing-masing adalah akta pendirian yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang dan/atau berupa izin bidang kegiatan/tujuan yayasan atau surat telah terdaftar sebagai perkumpulan.

Suku Bunga

Product Tiering Nominal Rata (p.a.)
Nobu Giro Rp 1 - < Rp 100 juta 0,00%
Rp 100 juta - < Rp 1 miliar 0,25%
≥ Rp 1 miliar 0,50%

Tarif dan Layanan

No Deskripsi Biaya / Keterangan
1 Setoran awal pembukaan rekening Rp1.000.000,-
2 Saldo minimum mengendap -
3 Biaya administrasi bulanan Rp30.000,-
4 Biaya tutup rekening giro Rp30.000,-
5 Biaya buku BG / cek Rp285.000,-
6 Biaya Statement Rp5.000,-/lembar/rekening
7 Metode perhitungan suku bunga Dihitung dari saldo harian
8 Biaya tolakan kliring Rp120.000,-
9 Pembatalan cek (stop payment) Rp120.000,-
10 Pembayaran bunga ke rekening Setiap awal bulan
11 Pembebanan biaya administrasi Setiap awal bulan