0527_DB_NSP-Cash-Reward-untuk-Nasabah-NTB_REV2_landing-page

Cuan hingga Rp 9,6 juta terima di depan​!

Skema Program

Pilihan Cash Reward Jangka Waktu Savings Plan Hold Amount
Setoran Awal Setoran Bulanan
Cash Reward NTB 1.950 Juta 3 - - Rp 150.000.000,-
Cash Reward NTB 3.250 Juta 3 - - Rp 250.000.000,-
Cash Reward NTB 1.550 Juta 6 - - Rp 60.000.000,-
Cash Reward NTB 9.650 Juta 6 - - Rp 350.000.000,-
Cash Reward ETB 1.950 Juta 3 - - Rp 150.000.000,-
Cash Reward ETB 1.550 Juta 3 - - Rp 60.000.000,-
Cash Reward 500 Ribu
6 - - Rp 39.300.000,-
12 Rp 10.000.000,- Rp 3.500.000,- Rp 16.700.000,-
24 Rp 1.500.000,- Rp 1.500.000,- Rp 7.900.000,-
36 Rp 750.000,- Rp 500.000,- Rp 4.800.000,-
60 - - Rp 2.800.000,-
Cash Reward 1 Juta
6 - - Rp 66.300.000,-
12 Rp 20.000.000,- Rp 6.000.000,- Rp 30.000.000,-
24 Rp 8.000.000,- Rp 2.000.000,- Rp 15.000.000,-
36 Rp 2.000.000,- Rp 1.000.000,- Rp 9.700.000,-
60 - - Rp 6.000.000,-
Cash Reward 5 Juta
6 - - Rp 293.400.000,-
12 Rp 75.000.000,- Rp 30.000.000,- Rp 133.400.000,-
24 Rp 30.000.000,- Rp 8.000.000,- Rp 65.000.000,-
36 Rp 16.500.000,- Rp 3.500.000,- Rp 42.300.000,-
60 - - Rp 25.600.000,-

Syarat dan Ketentuan

  1. Periode program 01 Agustus 2024 – 31 Januari 2025​
  2. Nasabah wajib menandatangani form persetujuan program hadiah langsung​
  3. Biaya administrasi bulanan ringan Rp 5.000/bulan
  4. Bunga Tabungan Savings Plan 0.15% p.a​
  5. Bunga Tabungan Hold Dana 0.10 - 0.25%​
  6. Pajak hadiah ditanggung Nobu Bank​
  7. Pilihan hadiah sesuai ketersediaan​
  8. Waktu pengiriman hadiah maksimal 25 hari kerja diterima oleh cabang
  9. Skema program dan jenis hadiah tidak dapat ditukar atau dibatalkan dengan alasan apapun.​
  10. Nobu Bank berhak berdasarkan kebijakannya mengubah, menghapus, atau menambahkan persyaratan dan ketentuan Program dengan pemberitahuan sebelumnya kepada nasabah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  11. Nobu Bank berhak mempertimbangkan untuk mendiskualifikasi Nasabah dari program ini serta tidak memberikan Cash Reward apabila ditemukan adanya kecurangan baik yang disengaja maupun tidak disengaja.
  12. Nasabah dapat mengajukan keberatan dan/atau permohonan koreksi atas perbedaan perhitungan Cash Reward selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tanggal pemberian Cash Reward.
  13. Untuk info lebih lanjut hubungi Nobu Call 1500-278 atau 0811-8512-728 (Whatsapp chat).
  14. Nasabah menyetujui untuk melepaskan dan membebaskan Nobu Bank dari segala klaim, tuntutan, kehilangan, kerugian, dan biaya yang mungkin timbul serta dialami dan ditanggung oleh Nasabah sehubungan dengan program ini dalam hal apapun pada saat ini dan di kemudian hari selama bukan disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian Nobu Bank yang nyata dan disengaja. Nobu Bank dengan ini menyetujui untuk melepaskan dan membebaskan Nasabah dari segala klaim, tuntutan, kehilangan, kerugian, dan biaya yang mungkin timbul serta dialami dan ditanggung oleh Nobu Bank sehubungan dengan promo ini dalam hal apapun pada saat ini dan di kemudian hari selama bukan disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian Nasabah yang nyata dan disengaja.
  15. Nasabah bertanggung jawab atas kewajiban perpajakan sehubungan dengan Cash Reward yang diterima sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan dapat menghubungi konsultan pajak Nasabah apabila ada pertanyaan. Nasabah membebaskan Nobu Bank dari segala tuntutan sehubungan dengan hal tersebut.
  16. Nasabah memahami dan menyetujui bahwa penempatan dana di Tabungan Nobu Savings tunduk pada Syarat dan Ketentuan mengenai Tabungan Nobu Savings sebagai bagian dari Syarat dan Ketentuan mengikuti program.
  17. Nasabah memahami bahwa apabila tingkat bunga (termasuk di dalamnya hadiah jika ada) dari simpanan yang ditawarkan oleh Nobu Bank ini lebih tinggi daripada tingkat bunga penjaminan LPS dan/atau jika saldo simpanan Nasabah yang tersimpan di Nobu Bank melebihi saldo yang dijamin yaitu Rp2.000.000.000,- (dua milyar Rupiah) atau jumlah lain yang ditentukan LPS dari waktu ke waktu oleh LPS, maka Nasabah setuju bahwa simpanan Nasabah (baik pokok maupun bunga berikut perpanjangan/rollover) tidak dijamin oleh LPS.
  18. Syarat dan Ketentuan ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  19. Nobu Bank berhak berdasarkan kebijakannya mengubah, menghapus, atau menambahkan persyaratan dan ketentuan Program dengan pemberitahuan sebelumnya kepada nasabah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  20. Nobu Bank berhak mempertimbangkan untuk mendiskualifikasi Nasabah dari program ini serta tidak memberikan Cash Reward apabila ditemukan adanya kecurangan baik yang disengaja maupun tidak disengaja.
  21. Nasabah dapat mengajukan keberatan dan/atau permohonan koreksi atas perbedaan perhitungan Cash Reward selambatlambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tanggal pemberian Cash Reward.
  22. Nasabah menyetujui untuk melepaskan dan membebaskan Bank Nationalnobu dari segala klaim, tuntutan, kehilangan, kerugian, dan biaya yang mungkin timbul serta dialami dan ditanggung oleh Nasabah sehubungan dengan program ini dalam hal apapun pada saat ini dan di kemudian hari selama bukan disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian Bank Nationanobu yang nyata dan disengaja. Bank Nationalnobu dengan ini menyetujui untuk melepaskan dan membebaskan Nasabah dari segala klaim, tuntutan, kehilangan, kerugian, dan biaya yang mungkin timbul serta dialami dan ditanggung oleh Bank Nationalnobu sehubungan dengan promo ini dalam hal apapun pada saat ini dan di kemudian hari selama bukan disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian Nasabah yang nyata dan disengaja.
  23. Nasabah bertanggung jawab atas kewajiban perpajakan sehubungan dengan Cash Reward yang diterima sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan dapat menghubungi konsultan pajak Nasabah apabila ada pertanyaan. Nasabah membebaskan Bank Nationalnobu dari segala tuntutan sehubungan dengan hal tersebut.
  24. Nasabah memahami dan menyetujui bahwa penempatan dana di Tabungan Nobu Savings tunduk pada Syarat dan Ketentuan mengenai Tabungan Nobu Savings sebagai bagian dari Syarat dan Ketentuan mengikuti program.
  25. Nasabah memahami bahwa apabila tingkat bunga (termasuk di dalamnya hadiah jika ada) dari simpanan yang ditawarkan oleh Bank Nationalnobu ini lebih tinggi daripada tingkat bunga penjaminan LPS dan/atau jika saldo simpanan Nasabah yang tersimpan di Bank Nationalnobu melebihi saldo yang dijamin yaitu Rp2.000.000.000,- (dua milyar Rupiah) atau jumlah lain yang ditentukan LPS dari waktu ke waktu oleh LPS, maka Nasabah setuju bahwa simpanan Nasabah (baik pokok maupun bunga berikut perpanjangan/rollover) tidak dijamin oleh LPS
  26. Syarat dan Ketentuan ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Kunjungi kantor cabang Nobu Bank terdekat!

Informasi Lokasi