Ruang Lingkup
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh karyawan Bank (baik karyawan tetap dan karyawan kontrak), baik di tingkat klerikal (juru tulis/administrasi) maupun karyawan pimpinan, pihak eksternal yang berkepentingan dengan Bank seperti nasabah, pihak ketiga (outsourcing), vendor, mantan karyawan (dengan pertimbangan khusus dari penerima laporan) dan konsultan.
Jenis Pelanggaran
Aktivitas pelanggaran dapat terdiri, namun tidak terbatas pada beberapa kategori:
- Fraud Terkait dengan tindakan yang dilakukan secara sengaja dengan maksud untuk mengambil keuntungan pribadi atau pihak lain dengan cara yang melanggar peraturan internal maupun eksternal sehingga mengakibatkan kerugian bagi Bank dari sisi finansial maupun non finansial.
- Kesalahan operasional yang signifikan
Terkait dengan tindakan yang dilakukan secara tidak sengaja atau tidak disadari sehingga mengakibatkan kerugian finansial ataupun non finansial bagi Bank. - Pelanggaran ketentuan Bank
Meliputi semua bentuk pelanggaran terhadap ketentuan internal Bank maupun ketentuan yang berlaku bagi bidang usaha perbankan. - Benturan kepentingan (conflict of interest) terkait dengan tindakan penyalahgunaan nama, fasilitas atau hubungan baik Bank untuk kepentingan pribadi dalam bentuk apapun termasuk penerimaan uang, barang dan fasilitas dari pihak-pihak tertentu tanpa seizin dari Manajemen.
- Tindakan melanggar etika moral
Terkait dengan tindakan yang tidak terpuji yang dapat merugikan nama baik Bank, seperti konflik kepentingan, penggunaan data Bank, penyalahgunaan aset/inventaris dan lain-lain. - Tindakan melanggar hukum pidana maupun hukum perdata ataupun peraturan perundang-undangan lainnya, misalnya pemalsuan tanda tangan pejabat berwenang, penggunaan narkoba, pelecehan, perusakan barang dan lain-lain.
- Tindakan yang membahayakan keselamatan dan kesehatan kerja, membahayakan keamanan Bank, termasuk membahayakan asset pihak ketiga/nasabah.
Kategori Whistle Blower Pelapor
Whistle Blower ("Pelapor"), dapat dikategorikan menjadi:
- Pihak internal, meliputi karyawan pimpinan, karyawan klerikal baik karyawan tetap, kontrak maupun outsourcing.
- Pihak eksternal, meliputi mantan karyawan, vendor, nasabah, konsultan, pihak eksternal lain. Setiap Pelapor diharapkan dapat memberikan bukti berupa data, informasi atau indikasi awal atas terjadinya pelanggaran, sehingga kasus yang dilaporkan dapat ditelusuri dan ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang. Laporan yang masih kurang lengkap akan dimintakan informasi tambahan kepada Pelapor melalui jalur yang aman.
Penyelesaian kasus Whistle Blower
Laporan Whistle Blower akan diteruskan oleh Whistle Blower Officer ke lnternal Audit Bank, secara rahasia tanpa menyebutkan identitas Pelapor sama sekali.
Kasus Whistle Blower kemudian diinvestigasi oleh Internal Audit seperti kasus-kasus fraud dan pelanggaran lainnya. Apabila ada tindakan disiplin, baik terhadap Pelapor maupun Terlapor, termasuk untuk tindakan rehabilitasi nama karyawan, maka Bank berpedoman pada kebijakan Tindak Pelanggaran Dalam Pelaksanaan Kerja (TPDPK) yang ada di Bank.
Media Pelaporan
Pelaporan dapat dilakukan dengan menggunakan media sebagai berikut:
- Surat tertulis
- Surat elektronis / e-mail ditujukan kepada ayo.lapor@nobubank.com
Kerahasiaan
Mengingat laporan Pelapor dapat memberikan manfaat yang positif dalam penanganan pelanggaran, maka kerahasiaan identitas Pelapor maupun kasus yang dilaporkan perlu dijaga dengan sebaik-baiknya.
Perlindungan Terhadap Pelapor
Pelapor mendapatkan fasilitas dan perlindungan sesuai dengan kebijakan Bank