I. KETENTUAN UMUM
Dalam Pedoman dan Tata Tertib Kerja ini, yang dimaksud dengan:
- Bank adalah Perseroan;
- Komisaris adalah Komisaris Perseroan;
- Direksi adalah Direksi Perseroan;
- Komite adalah Komite Audit Perseroan.
II. MISI
Memberikan pandangan yang independen dan obyektif kepada Manajemen dan Dewan Komisaris dalam penerapan/pelaksanaan Good Corporate Governance di Bank, terutama yang berkaitan dengan aktivitas Audit.
III. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Tugas pokok Komite adalah sebagai berikut :
- Melakukan pemantauan dan evaluasi atas perencanaan dan pelaksanaan audit serta pemantauan atas tindak lanjut hasil audit dalam rangka menilai kecukupan pengendalian intern termasuk kecukupan proses pelaporan keuangan.
- Melakukan pemantauan dan evaluasi atas perencanaan dan pelaksanaan audit serta pemantauan atas tindak lanjut hasil audit dalam rangka menilai kecukupan pengendalian intern termasuk kecukupan proses pelaporan keuangan.
- Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada nomor (1) diatas, Komite paling kurang melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap:
- pelaksanaan tugas Satuan Kerja Audit Intern;
- kesesuaian pelaksanaan audit oleh Kantor Akuntan Publik dengan standar audit yang berlaku;
- kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi yang berlaku;
- pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas hasil temuan Satuan Kerja Audit Intern, akuntan publik, dan hasil pengawasan Bank Indonesia, guna memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris;
- Memberikan rekomendasi mengenai penunjukkan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham.
- Rekomendasi dari Komite harus diserahkan kepada Dewan Komisaris untuk mendapatkan persetujuan.
IV. STRUKTUR DAN KEANGGOTAAN KOMITE
- Anggota Komite, paling kurang terdiri dari:
- Seorang Komisaris Independen
- Seorang pihak independen yang memiliki keahlian di bidang keuangan atau akuntansi
- Seorang pihak independen yang memiliki keahlian di bidang hukum atau perbankan
- Komite diketuai oleh Komisaris Independen
- Anggota Direksi tidak diperkenankan menjadi anggota Komite.
- Komisaris independen dan Pihak Independen yang menjadi anggota Komite paling kurang 51% (lima puluh satu per seratus) dari jumlah anggota Komite.
V. TATA TERTIB KOMITE
- Rapat Komite diselenggarakan minimal 4 (empat) kali dalam dalam 1 (satu) tahun, atau lebih jika dianggap perlu oleh Komite sesuai dengan kebutuhan Bank;
- Rapat Komite hanya dapat dilaksanakan apabila dihadiri oleh paling kurang 51% (lima puluh satu perseratus) dari jumlah anggota, termasuk seorang Komisaris Independen dan Pihak Independen;
- Keputusan rapat Komite dilakukan berdasarkan musyawarah mufakat
- Dalam hal tidak terjadi musyawarah mufakat, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak;
- Dalam hal tidak tercapai suara terbanyak maka Rapat Komite harus diulang dan dihadiri oleh seluruh anggota Komite;
- Hasil rapat Komite wajib dituangkan dalam risalah rapat dan didokumentasikan secara baik
- Perbedaan pendapat (dissenting opinions) yang terjadi dalam rapat Komite, wajib dicantumkan secara jelas dalam risalah rapat beserta alasan perbedaan pendapat tersebut.
VI. KEWENANGAN KOMITE
- Dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya, Komite dapat memperoleh saran dan bantuan yang diperlukan, baik dari pihak internal atau eksternal auditor;
- Kewenangan untuk menginvestigasi hal-hal yang terdapat didalam ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya;
- Kewenangan untuk mengakses sumber, informasi maupun dokumen yang diperlukan sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
VII. LAIN-LAIN
- Sekretariat Komite akan dibantu oleh Unit yang menjalankan fungsi Sekretaris Perusahaan;
- Pedoman dan Tata Tertib kerja ini harus diketahui dan bersifat mengikat untuk setiap anggota Komite;
- Komite akan melakukan review atas Pedoman dan Tata Tertib ini sesuai dengan kebutuhan.