Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite Audit

I. KETENTUAN UMUM
Dalam Pedoman dan Tata Tertib Kerja ini, yang dimaksud dengan:

  1. Bank adalah Perseroan;
  2. Komisaris adalah Komisaris Perseroan;
  3. Direksi adalah Direksi Perseroan;
  4. Komite adalah Komite Audit Perseroan.

II. MISI
Memberikan pandangan yang independen dan obyektif kepada Manajemen dan Dewan Komisaris dalam penerapan/pelaksanaan Good Corporate Governance di Bank, terutama yang berkaitan dengan aktivitas Audit.

III. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Tugas pokok Komite adalah sebagai berikut :

  1. Melakukan pemantauan dan evaluasi atas perencanaan dan pelaksanaan audit serta pemantauan atas tindak lanjut hasil audit dalam rangka menilai kecukupan pengendalian intern termasuk kecukupan proses pelaporan keuangan.
  2. Melakukan pemantauan dan evaluasi atas perencanaan dan pelaksanaan audit serta pemantauan atas tindak lanjut hasil audit dalam rangka menilai kecukupan pengendalian intern termasuk kecukupan proses pelaporan keuangan.
  3. Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada nomor (1) diatas, Komite paling kurang melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap:
    1. pelaksanaan tugas Satuan Kerja Audit Intern;
    2. kesesuaian pelaksanaan audit oleh Kantor Akuntan Publik dengan standar audit yang berlaku;
    3. kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi yang berlaku;
    4. pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas hasil temuan Satuan Kerja Audit Intern, akuntan publik, dan hasil pengawasan Bank Indonesia, guna memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris;
  4. Memberikan rekomendasi mengenai penunjukkan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham.
  5. Rekomendasi dari Komite harus diserahkan kepada Dewan Komisaris untuk mendapatkan persetujuan.

IV. STRUKTUR DAN KEANGGOTAAN KOMITE

  1. Anggota Komite, paling kurang terdiri dari:
    1. Seorang Komisaris Independen
    2. Seorang pihak independen yang memiliki keahlian di bidang keuangan atau akuntansi
    3. Seorang pihak independen yang memiliki keahlian di bidang hukum atau perbankan
  2. Komite diketuai oleh Komisaris Independen
  3. Anggota Direksi tidak diperkenankan menjadi anggota Komite.
  4. Komisaris independen dan Pihak Independen yang menjadi anggota Komite paling kurang 51% (lima puluh satu per seratus) dari jumlah anggota Komite.

V. TATA TERTIB KOMITE

  1. Rapat Komite diselenggarakan minimal 4 (empat) kali dalam dalam 1 (satu) tahun, atau lebih jika dianggap perlu oleh Komite sesuai dengan kebutuhan Bank;
  2. Rapat Komite hanya dapat dilaksanakan apabila dihadiri oleh paling kurang 51% (lima puluh satu perseratus) dari jumlah anggota, termasuk seorang Komisaris Independen dan Pihak Independen;
  3. Keputusan rapat Komite dilakukan berdasarkan musyawarah mufakat
  4. Dalam hal tidak terjadi musyawarah mufakat, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak;
  5. Dalam hal tidak tercapai suara terbanyak maka Rapat Komite harus diulang dan dihadiri oleh seluruh anggota Komite;
  6. Hasil rapat Komite wajib dituangkan dalam risalah rapat dan didokumentasikan secara baik
  7. Perbedaan pendapat (dissenting opinions) yang terjadi dalam rapat Komite, wajib dicantumkan secara jelas dalam risalah rapat beserta alasan perbedaan pendapat tersebut.

VI. KEWENANGAN KOMITE

  1. Dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya, Komite dapat memperoleh saran dan bantuan yang diperlukan, baik dari pihak internal atau eksternal auditor;
  2. Kewenangan untuk menginvestigasi hal-hal yang terdapat didalam ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya;
  3. Kewenangan untuk mengakses sumber, informasi maupun dokumen yang diperlukan sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.

VII. LAIN-LAIN

  1. Sekretariat Komite akan dibantu oleh Unit yang menjalankan fungsi Sekretaris Perusahaan;
  2. Pedoman dan Tata Tertib kerja ini harus diketahui dan bersifat mengikat untuk setiap anggota Komite;
  3. Komite akan melakukan review atas Pedoman dan Tata Tertib ini sesuai dengan kebutuhan.