Pedoman Kerja Direksi & Dekom

I. Tugas dan Tanggung Jawab Direksi

  1. Direksi bertugas dan bertanggung jawab dalam kepengurusan dalam mencapai tujuannya serta memelihara dan mengurus kekayaan Bank, dan bertindak selaku pimpinan dalam kepengurusan dimaksud, termasuk namun tidak terbatas untuk melaksanakan hal lain yang telah dan ditetapkan dalam Anggaran Dasar, Keputusan RUPS, Keputusan Komisaris dan ketentuan hukum lainnya yang berlaku dengan Prinsip Kepatuhan.
  2. Direksi dalam melaksanakan tugas kepengurusan Bank diwajibkan untuk menyusun Rencana Bisnis Bank (RBB) yang berupa rencana strategis memuat sasaran dan tujuan yang akan dicapai dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun, dengan meperoleh pendapat/saran dan persetujuan dari Dewan Komisaris dan atau terlebih dahulu RUPS untuk selanjutnya disampaikan ke Bank Indonesia.
  3. Untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab Direksi dalam kepengurusan Bank, Direksi diketuai oleh seorang Direktur Utama yang wajib membuat Direksi sebagai lembaga kolegial yang mampu bekerja secara transparan dan masing-masing anggota Direksi dapat berperan dalam fungsinya sesuai dengan pembagian tugas yang telah ditetapkan oleh RUPS atau Komisaris yang telah mendapat kewenangan dari RUPS.
  4. Direktur Utama berdasarkan ketetapan/keputusan Direksi atau rapat Direksi yang dalam kedudukannya mewakili Direksi/Bank, maka Direktur Utama dalam melaksanakan dan menindaklanjuti kebijakan kepengurusan Bank bertugas mengkoordinasikan, mengawasi dan bertindak sebagai pemimpin tertinggi.
  5. Direksi wajib melaksanakan prinsip-prinsip Good Corporate Governance dalam setiap kegiatan usaha Bank pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.
  6. Direksi wajib menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari Satuan Kerja Audit Intern Bank, auditor eksternal, hasil pengawasan Bank Indonesia dan/atau hasil pengawasan otoritas lainnya.
  7. Direksi wajib menjalankan kewajiban sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar serta kewajiban lainnya yang telah ditetapkan oleh RUPS berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
  8. Direksi mengadakan dan memelihara pembukuan dan administrasi Bank sesuai dengan praktek yang umum berlaku bagi Bank.
  9. Direksi wajib menyiapkan Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan.
  10. Direksi mengawasi dan menjalankan proses manajemen yang baik untuk menilai kecukupan sistem manajemen resiko dan pengendalian intern, pelaporan keuangan dan kepatuhan.
  11. Direksi secara hukum bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan Undang-undang Perseroan Terbatas atau undang-undang yang berlaku bagi pendirian Bank, Undang-undang Perbankan dan Anggaran Dasar Bank.


II. Pembagian Tugas Direksi

  1. Pembagian tugas Direksi dalam kepengurusan Bank ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham, dengan mempertimbangkan besaran organisasi Bank.
  2. Besaran organisasi Bank yang digambarkan dalam struktur organisasi Bank harus menggambarkan secara jelas pembagian tugas dan tanggung jawab masing-masing anggota Direksi dalam pembidangan atau cakupan unit kerja/divisi yang dibawahinya.
  3. Direktur Kepatuhan berfungsi dan/atau memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memantau dan memastikan bahwa Bank, Direksi, anggota Direksi dan seluruh jajaran Bank, dalam melaksanakan tugas/kewajiban dan hak/wewenang masing-masing harus dengan itikad baik memperhatikan dan mentaati Anggaran Dasar, Keputusan RUPS, Keputusan Komisaris, peraturan/kebijakan internal Bank, Peraturan Bank Indonesia, dan peraturan hukum lainnya yang berlaku.
  4. Masing-masing anggota Direksi berdasarkan pembagian tugas yang telah ditetapkan bertanggung jawab untuk:
    1. Menyusun dan menetapkan rencana pelaksanaan tugas unit kerja dibawahnya anggota Direksi bersangkutan.
    2. Mengkoordinir dan mengawasi pelaksanaan tugas unit kerja dibawahnya amggota Direksi bersangkutan.
    3. Melaksanakan segala sesuatu yang telah ditetapkan atau diputuskan oleh Direksi, Rapat Direksi dan Direktur Utama serta peraturan hukum lainnya yang bersangkutan.


III. Hak dan Wewenang Direksi

  1. Direksi mendapatkan hak untuk menerima gaji dan/atau tunjangan yang jumlahnya ditentukan oleh RUPS ataupun ketentuan lain yang di atur dalam Anggaran Dasar.
  2. Direksi untuk perbuatan tertentu berhak mengangkat seorang atau lebih sebagai wakil atau kuasanya dengan memberikan kepadanya kekuasaan yang di atur dalam Surat Kuasa Khusus sepanjang memenuhi ketentuan yang di atur dalam Anggaran Dasar, peraturan/kebijakan internal Bank, ataupun peraturan hukum lainnya yang berlaku.
  3. Direksi berwenang menetapkan dan memutuskan segala yang menyangkut kebijakan dan kegiatan Bank.
  4. Kewenangan Direksi dalam hal penetapan atau keputusan sedemikian sehingga memerlukan Surat Keputusan Direksi baik yang dilakukan melalui Rapat Direksi ataupun tidak melalui Rapat Direksi dilakukan dengan tata cara yang diatur Bab tersendiri di dalam Surat Keputusan Direksi ini.
  5. Direktur Utama berwenang untuk:
    1. Mengambil keputusan atas hal yang menyangkut pelaksanaan dan tindak lanjut dari kebijakan Bank, baik yang telah ditetapkan Direksi ataupun Rapat Direksi, dengan memperhatikan Anggaran Dasar, Keputusan RUPS, Keputusan Direksi, Keputusan Komisaris dan peraturan hukum lainnya yang berlaku, termasuk Prinsip Kepatuhan.
    2. Mengambil keputusan untuk mengadakan tindakan instruktif dan/atau korektif terhadap kebijakan yang telah di tempuh oleh anggota Direksi atas unit kerja yang diawasi (supervise) oleh anggota Direksi bersangkutan.
  6. Direktur Kepatuhan berwenang menguji rencana kebijakan dan keputusan yang akan di ambil Bank/Direksi, untuk memastikan bahwa segala sesuatunya tidak menyimpang atau melanggar Anggaran Dasar, Keputusan RUPS, Keputusan Komisaris, peraturan/kebijakan internal Bank, Peraturan Bank Indonesia, perjanjian serta komitmen Bank dengan Bank Indonesia dan peraturan hukum lainnya yang berlaku, termasuk Prinsip Kepatuhan.
  7. a. Direktur Utama bersama-sama 1 (satu) orang Direktur; atau
    b. Wakil Direktur Utama bersama-sama 1 (satu) orang Direktur; atau
    c. 3 (tiga) orang Direktur, dalam hal tidak ada Direktur Utama dan atau Wakil Direktur Utama, berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan.
  8. Setiap atau masing-masing anggota Direksi berwenang mengambil keputusan terhadap segala yang berkaitan dengan unit kerja dibawahnya, sepanjang tidak melanggar dan/atau bertentangan dengan Anggaran Dasar, Keputusan RUPS, Keputusan Komisaris, peraturan/kebijakan internal Bank, Peraturan Bank Indonesia, perjanjian serta komitmen Bank dengan Bank Indonesia dan peraturan hukum lainnya yang berlaku, termasuk Prinsip Kepatuhan.
  9. Dalam hal timbul keadaan tertentu yang sangat penting dan mendesak serta harus segera diberikan keputusan, sedangkan pengambilan keputusan melalui Rapat Direksi tidak dimungkinkan, maka salah seorang anggota Direksi/Direksi dapat mengambil keputusan yang sah secara referendum yaitu keputusan bersama-sama secara tertulis yang disetujui dan ditandatangani oleh semua anggota Direksi sepanjang tidak melanggar dan/atau bertentangan dengan Anggaran Dasar, Keputusan RUPS, Keputusan Komisaris, peraturan/kebijakan internal Bank, Peraturan Bank Indonesia, perjanjian serta komitmen Bank dengan Bank Indonesia dan peraturan hukum lainnya yang berlaku, termasuk Prinsip Kepatuhan.


IV. Tata Cara Pengambilan Keputusan Direksi

  1. Pengambilan Keputusan Direksi dapat dilakukan dengan cara-cara:
    1. Berdasarkan Keputusan yang diambil/timbul di dalam/atas Rapat Direksi.
    2. Berdasarkan Keputusan yang diambil/timbul di luar Rapat Direksi.
    3. Keputusan dari seorang anggota Direksi atau lebih namun tidak semua anggota Direksi (non-referendum) dengan ketentuan bahwa pengambilan keputusan telah mendapat wewenang dari semua anggota Direksi.
  2. Pengambilan keputusan Direksi di luar Rapat Direksi dapat dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
    1. Keputusan semua anggota Direksi secara bersama-sama dan tertulis (referendum).
    2. Keputusan dari anggota Direksi atau lebih namun tidak semua anggota Direksi (non-referendum) dengan ketentuan bahwa pengambil keputusan telah mendapat wewenang dari semua anggota Direksi atau Rapat Direksi atau Direktur Utama (dalam kedudukannya mewakili Bank/Direksi).


V. Keputusan Direksi Atas Dasar
Referendum

  1. Semua anggota Direksi secara bersama-sama (referendum) berwenang bertindak untuk dan atas nama atau mewakili Direksi dan karenanya berwenang mengambil segala keputusan atas segala hal yang bersifat umum maupun kasuistis dalam kegiatan Bank, bersifat operasional maupun non-operasional termasuk personalia/karyawan.
  2. Keputusan-keputusan Direksi yang mengikat dapat pula di ambil di luar rapat Direksi (tanpa menyelenggarakan Rapat Direksi), sepanjang keputusan tersebut disetujui secara tertulis dan ditandatangani/diparaf oleh semua anggota Direksi.
  3. Seorang anggota Direksi atau lebih dapat mengajukan usul untuk memperoleh Keputusan Direksi atas sesuatu permasalahan melalui keputusan atas dasar referendum, dengan syarat usulan/permasalahan yang di maksud diajukan secara tertulis kepada semua anggota Direksi lainnya dan mendapatkan persetujuan dari semua anggota Direksi.


VI. Keputusan Direksi Atas Dasar
Non-Referendum

  1. Apabila seorang anggota Direksi atau lebih namun tidak semua anggota Direksi mendapat wewenang dari Direksi atau Rapat Direksi atau Direktur Utama (dalam kedudukannya mewakili Direksi), maka anggota Direksi bersangkutan berwenang mengambil keputusan atas segala hal yang bersifat operasional maupun non-operasional termasuk mengenai personalia/karyawan.
  2. Pemberian wewenang kepada anggota Direksi untuk mengambil keputusan non-referendum tersebut dituangkan dalam Surat Kuasa Khusus.


VII. Keputusan Direktur Utama

  1. Direktur Utama dalam kedudukannya mewakili Direksi, dapat mengambil keputusan dalam kegiatan Bank, baik yang bersifat operasional maupun non-operasional, termasuk mengenai personalia/karyawan sepanjang keputusan yang di ambil merupakan tindak lanjut dan/atau pelaksanaan dari kebijakan yang telah ditetapkan/diputuskan oleh Direksi atau Rapat Direksi.
  2. Seorang Direksi atau lebih, yang memerlukan keputusan Direksi atas dasar keputusan Direktur Utama dapat mengajukan usulan kepada Direktur Utama secara tertulis.
  3. Unit Kerja yang memerlukan keputusan Direksi atas dasar keputusan Direktur Utama harus mengajukan usulan melalui anggota Direksi yang membawahi Unit Kerja bersangkutan secara tertulis untuk selanjutnya anggota Direksi bersangkutan dapat meneruskannya kepada Direktur Utama.


VIII. Perubahan/Pembatalan Atas Keputusan Direksi

Keputusan Direksi hanya dapat di ubah dengan Keputusan lembaga yang lebih tinggi atau peraturan yang lebih tinggi atau dengan Keputusan Direksi yang di ambil dari atau dalam Rapat Direksi atau Keputusan dari semua anggota Direksi (referendum).


IX. Administrasi Keputusan Direksi

  1. Setiap Unit Kerja wajib menyimpan semua Keputusan Direksi yang diterimanya dan memperlakukannya sebagai dokumen Bank yang sifatnya rahasia.
  2. Pimpinan Unit Kerja yang dipimpinnya dapat menunjuk dan menugaskan seorang pegawai untuk mengadministrasi dan bertanggung jawab atas semua Keputusan Direksi Tersebut.


X. Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Keputusan Direksi

  1. Pengawasan terhadap pelaksanaan setiap/semua Keputusan Direksi dilakukan oleh Direksi maupun oleh setiap anggota Direksi.
  2. Masing-masing anggota Direksi bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan pelaksanaan terhadap setiap/semua Keputusan Direksi di lingkungan Unit Kerja dibawahnya.


XI. Pelaksanaan dan Tata Cara Rapat Direksi

  1. Rapat Direksi wajib diadakan minimum 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan atau setiap waktu bilamana dipandang perlu oleh seorang atau lebih anggota Direksi.
  2. Panggilan Rapat Direksi harus disampaikan dengan surat tercatat, atau surat elektronik (e-mail) atau dengan surat yang disampaikan langsung kepada setiap anggota Direksi paling lambat 3 (tiga) hari sebelum rapat diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.
  3. Untuk setiap panggilan Rapat Direksi maka harus dilakukan dan dikirimkan oleh Sekretaris Direksi dengan memberikan salinan / tembusan (cc) kepada Corporate Secretary.
  4. Masing-masing anggota Direksi wajib untuk memberikan konfirmasi kehadirannya dalam panggilan Rapat Direksi tersebut. Apabila tidak dapat hadir, maka anggota Direksi dapat diwakili melalui anggota Direksi lainnya dengan menggunakan Surat Kuasa.
  5. Setiap anggota Direksi yang hadir berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk setiap anggota Direksi lain yang diwakilinya.
  6. Tata cara pelaksanaan Rapat Direksi diadakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar kecuali beberapa hal yang belum di atur didalamnya untuk selanjutnya ditentukan dengan Surat Keputusan Direksi ini yaitu meliputi:
    1. Dalam Rapat Direksi wajib ditunjuk salah seorang anggota Direksi dan/atau Corporate Secretary untuk mencatat hasil pembahasan/pembicaraan rapat (notulis) dan selanjutnya diadministrasikan/ditatausahakan dalam Himpunan Berita Acara Rapat Direksi.
    2. Berita Acara Rapat Direksi ditandatangani oleh semua anggota Direksi dan pihak-pihak yang hadir, yang mencatat (notulis) dan pemimpin Rapat Direksi untuk selanjutnya diadministrasikan/ditatausahakan dalam Himpunan Berita Acara Rapat Direksi.
    3. Apabila dalam Rapat Direksi diperlukan pemungutan suara untuk pengambilan Keputusan Direksi sedemikian sehingga salah seorang atau lebih anggota Direksi tidak sepaham atas keputusan yang ada maka alasan tidak setuju atas keputusan di maksud harus dituangkan dalam Berita Acara Rapat Direksi.
    4. Ketua Rapat Direksi akan menentukan perlu tidaknya dilakukan Rapat Direksi berikutnya apabila ada ketidak sepahaman antara masing-masing anggota Direksi terhadap keputusan Rapat Direksi tersebut.
    5. Direksi dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Direksi dengan ketentuan semua anggota Direksi yang menjabat memberikan persetujuan dengan menandatangani usul keputusan tersebut. Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Direksi.
    6. Bilamana di pandang perlu dalam Rapat Direksi memerlukan informasi dari pejabat Bank ataupun pihak lain, maka kepada yang bersangkutan dapat di undang untuk hadir dalam Rapat Direksi.


XII. Benturan Kepentingan Antara Bank dan Anggota Direksi

  1. Apabila terjadi/terdapat suatu transaksi atau kegiatan hukum yang dilakukan oleh Bank, ternyata melibatkan suatu pihak yang memiliki hubungan keluarga sedarah sampai derajat ke dua, baik menurut garis garis lurus maupun garis kesamping termasuk hubungan semenda (menantu atau ipar) dengan seorang atau lebih anggota Direksi (namun tidak semua anggota Direksi), maka transaksi atau kegiatan hukum tersebut mengandung unsur “benturan kepentingan” antara kepentingan Bank dan kepentingan anggota Direksi.
  2. Apabila terjadi “benturan kepentingan”, maka dengan persetujuan Komisaris, Bank dalam melakukan transaksi/kegiatan hukum tersebut diwakili oleh anggota Direksi yang tidak memenuhi nomor 1 (satu) diatas sedangkan anggota Direksi yang memenuhi nomor 1 (satu) diatas harus menarik diri dari transaksi/kegiatan hukum yang bersangkutan.
  3. Apabila terjadi/terdapat “benturan kepentingan” yang menyangkut semua anggota Direksi maka Bank dalam transaksi/kegiatan di maksud diwakili oleh Komisaris atau yang di tunjuk oleh Komisaris.
  4. Dalam kaitan dengan nomor 3 yang mana tidak ada Komisaris maka RUPS mengangkat seorang atau lebih untuk mewakili dalam transaksi kegiatan hukum yang dimaksud.