Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)




Nobu Bank berkomitmen untuk menyelenggarakan kegiatan usaha perbankan yang bersih dan transparan, dengan menjunjung tinggi kode etik dan nilai-nilai integritas serta profesionalisme.

Sertifikasi SNI ISO 37001:2016 - Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) menjadi bukti komitmen Nobu Bank dalam meningkatkan kualitas penerapan Tata Kelola Usaha yang Baik (GCG) secara konsisten dan berkelanjutan.

Jika melihat penyimpangan segera laporkan ke ayo.lapor@nobubank.com


Kebijakan Umum

KEBIJAKAN SISTEM MANAJEMEN ANTI PENYUAPAN (SMAP) SNI ISO 37001:2016

Kebijakan Umum No : FKAP/KU/001/V/24

Ditetapkan dan Disetujui Direksi Perseroan di Tangerang, Tangggal 17 Februari 2022

I. KEBIJAKAN UMUM

A. Pendahuluan

Pada suatu organisasi sangat diperlukan pedoman yang berfungsi sebagai suatu alat pengendali agar suatu kinerja dalam suatu organisasi FKAP (Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan) dapat berjalan dengan baik dalam rangka mendukung lingkungan Bank yang berintegritas dan bebas dari suap selaras dengan penerapan SNI ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (selanjutnya disebut “SMAP).

B. Tujuan Kebijakan

Sebagai bentuk komitmen Bank dalam mendukung peningkatan integritas sebagai bagian dari nilai-nilai budaya Bank, yang menjadi landasan dari strategi dan program-program Anti Penyuapan, maka kebijakan ini bertujuan sebagai berikut:

  • Menindaklanjuti arahan regulator dalam mendukung praktek tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance);
  • Upaya mencegah, mendeteksi secara dini, serta respon terhadap risiko dan kejadian Penyuapan di lingkungan Bank;
  • Meningkatkan integritas dan penguatan sistem pengendalian internal Bank, serta guna menyelaraskan kebijakan anti penyuapan sesuai dengan SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan;
  • Meningkatkan budaya kerja dan lingkungan bisnis yang berintegritas serta melarang penyuapan pada aktivitas di organisasi Bank sesuai struktur organisasi yang berlaku.

C. Pengkinian dan Pemantauan kebijakan

Dalam rangka melengkapi kebijakan anti penyuapan yang telah dikeluarkan Bank sebelumnya, termasuk namun tidak terbatas pada kebijakan sebagaimana tertuang pada kebijakan Kode Etik Perusahaan, Peraturan Perusahaan (PP), Anti Fraud, dan/atau TPDPK (Tindak Pelanggaran dalam Pelaksanaan Kerja), maka dilakukan tambahan kebijakan yang mengatur sistem manajemen anti penyuapan yang selaras dengan ISO 37001.

Apabila diperlukan dan/atau secara berkala kebijakan ini akan dilakukan evaluasi dan dibuat usulan pembaharuan atas kebijakan anti penyuapan yang berlaku untuk disesuaikan dengan perkembangan terkini dan kondisi Bank. Pengkajian dan pengkinian dilakukan oleh FKAP serta FKAP harus memantau implementasi kebijakan anti penyuapan untuk memastikan seluruh unit kerja mengaplikasikannya dan seluruh aktivitas Nobu Bank sesuai dengan kebijakan ini.

D. Referensi

Referensi yang digunakan dalam merumuskan kebijakan ini adalah sebagai berikut:

  1. Surat Keputusan Direksi PT Bank Nationalnobu Tbk Nomor 164/SK/DIR/XI/2017 tentang Pedoman Kepatuhan;
  2. Surat Keputusan Direksi PT Bank Nationalnobu Tbk Nomor 023/SK/DIR/I/2018 tentang Pedoman Tata Kelola;
  3. Surat Keputusan Direksi PT Bank Nationalnobu Tbk Nomor 090/SK/DIR/IV/2018 tentang Pedoman Pemberian Sanksi Atas Tindak Pelanggaran dalam Pelaksanaan Kerja (TPDPK);
  4. Surat Keputusan Direksi PT Bank Nationalnobu Tbk Nomor 503/SK/DIR/XI/2020 tentang Pedoman Pelaporan Pelanggaran;
  5. Surat Keputusan Direksi PT Bank Nationalnobu Tbk Nomor 0037/SK/DIR/III/2024 tentang Kode Etik dan Tanggungjawab Profesional;
  6. Surat Keputusan Direksi PT Bank Nationalnobu Tbk Nomor 360/SK/DIR/X/2021 tentang Pedoman Penerapan Strategi Anti Fraud;
  7. Kebijakan Umum Nomor RISK/KU/004/IX/19 tentang Penerapan Manajemen Risiko;
  8. Kebijakan Umum Nomor RISK/KU/PRO/004/VIII/20 tentang Pengelolaan Risiko Operasional;
  9. SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan;
  10. Peraturan Perusahaan (PP) Nobu Bank;
  11. Surat Keputusan Direksi PT Bank Nationalnobu Tbk Nomor 070/SK/DIR/II/2022 tentang Pembentukan Struktur Organisasi SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).

II. DEFINISI

Dalam kebijakan ini, yang dimaksud dengan:

  1. Bank adalah PT. Bank Nationalnobu Tbk, selanjutnya akan disebut Nobu Bank dan/atau Perusahaan.
  2. Bribery (penyuapan) adalah menawarkan, menjanjikan, memberikan, menerima atau meminta keuntungan yang tidak semestinya dari nilai apapun (berupa keuangan atau non keuangan), langsung atau tidak langsung, terlepas dari lokasi, merupakan pelanggaran peraturan perundang-undangan, sebagai bujukan atau hadiah untuk orang yang bertindak atau menahan diri dari bertindak terkait kinerja dari tugas orang tersebut.
  3. Direksi adalah organ Bank yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Bank untuk kepentingan Bank, sesuai dengan maksud dan tujuan Bank serta mewakili Bank, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar bagi Bank yang berbadan hukum perseroan terbatas.
  4. Dewan Komisaris adalah organ Bank yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi bagi Bank yang berbadan hukum perseroan terbatas.
  5. Dewan Pengarah adalah organ Bank sebagaimana telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Bank Nationalnobu Tbk Nomor 070/SK/DIR/II/2022 yang melakukan pengawasan secara umum dan atau khusus sesuai Anggaran Dasar serta memberi nasihat kepada Manajemen Puncak dalam pelaksanaan aktivitas organisasi, pengelolaan dan kebijakan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), menerima laporan dan pertanggungjawaban dari Manajemen Puncak.
  6. Fungsi Kepatuhan Anti penyuapan (FKAP) adalah kelompok divisi dengan tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan operasi sistem manajemen anti penyuapan sebagaimana telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Bank Nationalnobu Tbk Nomor 070/SK/DIR/II/2022.
  7. Fungsi Audit Internal SMAP adalah orang (kelompok) dengan tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan audit dalam penerapan sistem manajemen anti penyuapan di lingkungan Bank sebagaimana telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Bank Nationalnobu Tbk Nomor 070/SK/DIR/II/2022.
  8. Kebijakan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang diatur dalam Surat Keputusan bersama ini adalah termasuk di dalamnya kebijakan dan pedoman implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan sesuai standar SNI ISO 37001:2016 dan/atau seluruh kebijakan terkait yang telah dikeluarkan oleh Bank sebelumnya.
  9. Manajemen Puncak adalah Direksi Bank yang mengarahkan dan mengendalikan organisasi pada tingkat tertinggi, dalam hal ini sebagaimana telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Bank Nationalnobu Tbk Nomor 070/SK/DIR/II/2022.
  10. Pemilik Risiko (Risk Owner) adalah pejabat atau individu yang diberikan tugas/ kewenangan tertentu oleh Bank dan/atau yang paling mengetahui aktivitas dan memiliki kualifikasi terbaik untuk mengelola risiko penyuapan pada suatu unit kerja.
  11. Pekerja adalah seluruh pegawai Nobu Bank termasuk pegawai yang ditugaskan di Pusat, Cabang, Cabang Pembantu dan tenaga kerja ahli daya yang bekerja di lingkungan Nobu Bank.
  12. Pengurus Bank adalah Komisaris dan Direksi yang karena jabatannya mempunyai tugas memimpin Bank.
  13. Sistem Manajemen Anti penyuapan, yang selanjutnya disingkat SMAP adalah SNI ISO 37001: 2016 tentang Sistem Manajemen Anti penyuapan.

III. RUANG LINGKUP KEBIJAKAN

Kebijakan Anti Penyuapan ini wajib dilaksanakan bagi seluruh pekerja termasuk pengurus Bank.

Kebijakan Anti Penyuapan diberlakukan kepada seluruh proses bisnis di Nobu Bank, baik Kantor Pusat, Kantor Cabang dan Kantor Cabang Pembantu serta mitra Perusahaan Nobu Bank.

Kebijakan Anti Penyuapan Bank wajib tersedia sebagai informasi terdokumentasi/keterbukaan, dikomunikasikan dan/atau dilaporkan sesuai ketentuan yang berlaku di Bank dan kepada rekan bisnis yang memiliki risiko penyuapan di atas batas rendah (Low) dan tersedia untuk pemangku kepentingan yang terkait.

IV. PENERAPAN KEBIJAKAN

A. PARA PIHAK

Kebijakan Anti Penyuapan didukung dan diterapkan oleh:

  1. Dewan Pengarah (Governing Body);
  2. Manajemen Puncak;
  3. Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP);
  4. Fungsi Audit Internal SMAP; dan
  5. Pemilik Risiko (Risk Owner).

B. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PARA PIHAK

1. Dewan Pengarah (Governing Body) mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:

  • Menyetujui kebijakan anti penyuapan yang diperlukan untuk implementasi SMAP;
  • Memastikan agar strategi dan kebijakan SMAP PT Bank Nationalnobu Tbk sejalan;
  • Menerima dan meninjau informasi tentang isi dan operasi dari SMAP di PT Bank Nationalnobu Tbk dan memberikan arahan kepada Manajemen Puncak secara berkala;
  • Mengawasi agar tersedia sumber daya yang cukup dan tepat yang diperlukan untuk operasi SMAP dialokasikan dan ditentukan dengan baik; dan
  • Melaksanakan pengawasan yang wajar terhadap penerapan, kecukupan dan keefektifan SMAP di PT Bank Nationalnobu Tbk oleh Manajemen Puncak.

2. Manajemen Puncak mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:

  • Menetapkan ruang Iingkup dan memastikan integrasi persyaratan SMAP ke dalam proses bisnis perusahaan.
  • Menetapkan dan menyetujui kebijakan anti penyuapan yang diperlukan untuk implementasi SMAP;
  • Memastikan SMAP, termasuk sasaran, peraturan, kebijakan dan prosedur yang ditetapkan, diterapkan, dipelihara dan ditinjau secara cukup yang dimaksudkan untuk mengatasi risiko penyuapan pada PT Bank Nationalnobu Tbk;
  • Menyediakan sumber daya yang cukup dan tepat untuk operasi yang efektif dari SMAP;
  • Mengkomunikasikan kebijakan anti penyuapan PT Bank Nationalnobu Tbk secara internal dan eksternal;
  • Mengarahkan dan mendukung seluruh Pekerja untuk berkontribusi pada keefektifan SMAP agar tercipta budaya anti penyuapan di lingkungan PT Bank Nationalnobu Tbk;
  • Memastikan konsistensi pelaksanaan SMAP dan melakukan peningkatan berkelanjutan (continuous improvement);
  • Mendukung peran manajemen yang relevan Iainnya untuk memperagakan kepemimpinannya dalam mencegah dan mendeteksi penyuapan yang terjadi di bidang tanggung jawab mereka;
  • Mendorong penggunaan prosedur pelaporan untuk penyuapan yang dicurigai dan aktual;
  • Memastikan tidak ada pegawai PT Bank Nationalnobu Tbk yang menderita tindakan pembalasan, diskriminasi atau disipliner, terhadap laporan yang dibuat dengan itikad baik atau atas dasar keyakinan yang wajar terhadap pelanggaran atau pelanggaran yang dicurigai dan sistem manajemen anti penyuapan, atau menolak terlibat dalam penyuapan walaupun penolakan ini dapat mengakibatkan hilangnya bisnis Perusahaan (kecuali jika ada partisipasi individu dalam pelanggaran ini);
  • Melaporkan secara berkala kepada Dewan Pengarah mengenai isi dan operasi dari SMAP dan atas tuduhan serius atau penyuapan terstruktur; dan
  • Memastikan independensi Fungsi internal audit SMAP.

3. Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP) mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:

  • Mengawasi rancangan dan penerapan SMAP di PT Bank Nationalnobu Tbk;
  • Menyediakan petunjuk dan panduan untuk Insan PT Bank Nationalnobu Tbk atas SMAP dan isu terkait Penyuapan;
  • Memastikan SMAP berjalan sesuai dengan persyaratan di PT Bank Nationalnobu Tbk dan SNI ISO 37001;
  • Melaporkan kinerja SMAP kepada Manajemen Puncak dan Dewan Pengarah;
  • Melakukan pembaharuan (update) dokumen dan prosedur dalam implementasi SMAP;
  • Menilai secara berkelanjutan apakah SMAP efektif dalam mengelola risiko penyuapan yang dihadapi oleh PT Bank Nationalnobu Tbk dan/atau diterapkan secara efektif;
  • Menerima informasi terkait status, hasil audit internal SMAP dan hasil investigasi yang dilakukan Fungsi audit internal SMAP dan memastikan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang diperlukan;
  • Membantu proses audit internal SMAP (kecuali lingkup audit mencakup evaluasi SMAP itu sendiri, atau pekerjaan serupa dimana FKAP bertanggung jawab); dan
  • Mempunyai akses langsung dan cepat kepada Dewan Pengarah dan kepada Manajemen Puncak ketika ada isu atau kepedulian yang diperlukan untuk diketahui terkait dengan penyuapan atau SMAP.
  • Menyimpan informasi terdokumentasi seluruh dokumen perencanaan, penerapan dan evaluasi kinerja SMAP.

4. Fungsi Audit Internal SMAP mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:

  • Merencanakan, menetapkan, menerapkan dan memelihara program audit internal SMAP;
  • Menentukan kriteria dan lingkup audit SMAP;
  • Melaksanakan audit internal SMAP pada rentang waktu yang direncanakan untuk memastikan SMAP memenuhi persyaratan organisasi dan standar SNI ISO 37001;
  • Melaporkan hasil audit internal SMAP kepada Manajemen Puncak dan Dewan Pengarah;
  • Menyimpan informasi terdokumentasi penerapan program audit dan hasil audit.
  • Melakukan investigasi atas kejadian dugaan penyuapan

5. Pemilik risiko (Risk Owner) mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:

  • Melakukan identifikasi, menilai dan memantau risiko penyuapan, guna menentukan langkah-langkah preventif dan deteksi Kebijakan Anti Penyuapan secara berkala;
  • Mempersiapkan sumber daya yang diperlukan dalam pengelolaan risiko penyuapan di bidang kerjanya;
  • Berkomitmen terhadap kebijakan anti penyuapan pada Bank.

C. PROSEDUR PENGENDALIAN PENYUAPAN

Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, FKAP memiliki akses langsung dan cepat kepada Dewan Pengarah dan pada Manajemen Puncak jika ada isu atau kepedulian yang diperlukan untuk diketahui terkait dengan penyuapan atau SMAP.

Aktivitas pengendalian Kebijakan Penyuapan dilaksanakan dengan 3 (tiga) tahapan aktivitas pengendalian sebagai berikut:

  1. Pencegahan Penyuapan (Prevention);
  2. Pendeteksian Penyuapan (Detection); dan
  3. Respon terhadap Kejadian Penyuapan (Response).

1. Pencegahan Risiko Penyuapan

Bank melakukan pencegahan risiko penyuapan secara efektif, efisien, komprehensif dan berkala terhadap kondisi dan lingkungan bisnis baik dari sisi internal maupun eksternal Bank yang dapat menghalangi Bank untuk mencapai tujuannya, serta sebagai acuan bagi Bank untuk memahami bagaimana Bank mengelola risiko penyuapan yang teridentifikasi.

Pencegahan risiko penyuapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  • Menghindari konflik kepentingan, yaitu setiap pekerja wajib menghindari dimana kepentingan pribadinya berbenturan, atau memiliki kemungkinan berbenturan dengan Kepentingan Bank.
  • Pengendalian gratifikasi, yaitu setiap pekerja tidak dibenarkan karena jabatan dan pekerjaannya, menerima maupun memberi gratifikasi.
  • Pemisahan tugas dan tanggung jawab, yaitu Bank menetapkan tugas pokok dan tanggung jawab setiap posisi/formasi pada masing-masing divisi untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan.
  • Komitmen terhadap SMAP, yaitu Bank berkomitmen terhadap implementasi SMAP. Hal ini juga berlaku untuk setiap pemangku kepentingan internal maupun eksternal.
  • Sosialisasi dan komunikasi SMAP, yaitu Bank secara proaktif melakukan sosialisasi dan komunikasi kepada internal maupun eksternal terkait anti-penyuapan.
  • Peningkatan kompetensi, yaitu Bank berkomitmen untuk melakukan peningkatan kompetensi pekerja sebagai upaya untuk mencegah penyuapan terjadi.
  • Uji Kelayakan (Due Diligence), yaitu Bank mengimplementasikan prosedur uji kelayakan (due diligence) yang memadai dan berbasis risiko secara komprehensif, mendalam, dan menyeluruh terhadap transaksi/proyek/aktivitas, rekan bisnis, dan pekerja.

2. Pendeteksian Penyuapan

Pendeteksian penyuapan bertujuan untuk:

  • Mendorong peran karyawan dan pihak eksternal untuk mencegah dampak/kerugian terjadinya penyuapan yang lebih besar;
  • Sebagai early warning system untuk mendeteksi secara dini yang telah, sedang ataupun akan terjadi penyuapan.

Pendeteksian penyuapan dilaksanakan dengan melaksanakan program sebagai berikut :

a. Identifikasi/Penilaian Risiko Penyuapan, yaitu seluruh Pemilik Proses Bisnis, bertanggung jawab melakukan identifikasi/penilaian risiko dari setiap aktivitas proses bisnisnya dengan melakukan pemahaman mengenai risiko, skema, dan dampak serta potensi konsekuensi hukum atas praktik penyuapan, termasuk parameter penilaian risiko, serta pengawasan pelaksanaan penilaian risiko penyuapan.

b. Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing)

  • Bank menyediakan sistem pengelolaan pelaporan pelanggaran melalui berbagai media yang disediakan bagi seluruh pemangku kepentingan yang membutuhkan, sehingga sistem tersebut dapat berfungsi sebagai media yang mendukung penanganan pelanggaran yang efektif, tanpa merugikan reputasi Bank ke pihak eksternal serta dapat membangun budaya keterbukaan dalam organisasi Bank.
  • Bank mendorong peningkatan kepedulian dengan itikad baik, dengan keyakinan dan wajar, tanpa takut tindakan balasan, melaporkan dugaan terjadinya dugaan penyuapan kepada fungsi yang ditugaskan mengelola pengaduan, dugaan penyuapan baik memberi maupun menerima, langsung maupun tidak langsung yang dilakukan oleh pekerja dan/atau pengurus Bank. Bank mengizinkan pelaporan tanpa nama, melindungi pelapor dari pembalasan (retaliation), menerapkan prinsip kerahasiaan; menjaga kerahasiaan identitas Pelapor dan melindungi Pelapor dari upaya pembalasan.

c. Strategi Anti Fraud

Penerapan strategi anti Fraud dilaksanakan guna mencegah adanya tindakan tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi Bank, nasabah, atau pihak lain, yang terjadi di lingkungan Bank dan/atau menggunakan sarana Bank sehingga mengakibatkan Bank, nasabah, atau pihak lain menderita kerugian dan/atau pelaku Fraud memperoleh keuntungan keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam hal ini adalah termasuk pencegahan kejadian penyuapan.

d. Sistem Pengendalian Internal (SPI)

Penerapan SPI bank dijalankan melalui mekanisme pengawasan yang ditetapkan oleh manajemen Bank secara berkesinambungan (on going basis) dalam hal ini termasuk terhadap kejadian penyuapan, baik oleh unit kerja pengendalian intern (internal control), satuan kerja audit internal (SKAI), pejabat dan pegawai bank maupun pihak-pihak ekstern seperti otoritas jasa keuangan, auditor ekstern dan nasabah Bank yang berkepentigan terhadap pelaksanaan SPI Bank yang dan dan efektif.

3. Respon Terhadap Kejadian Penyuapan

Respon terhadap kejadian penyuapan merupakan pedoman tentang hal-hal yang akan dilakukan oleh Bank jika kejadian penyuapan telah terdeteksi dan patut diduga telah terjadi.

Respon terhadap kejadian penyuapan sebagaimana dimaksud meliputi program:

A. Penanganan Insiden Penyuapan

Bank menetapkan langkah penanganan insiden penyuapan yang efektif dan terintegrasi dengan fungsi-fungsi terkait dan sesuai dengan leading practice di dunia, meliputi:

1) Strategi proaktif, yaitu dengan melakukan pendeteksian penyuapan; dan

2) Strategi reaktif, yaitu dengan menerima informasi dugaan pelanggaran untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan TPDPK.

B. Investigasi

Bank dapat melakukan investigasi dalam bentuk penelitian, penyelidikan, pengusutan, pencarian, pemeriksaan, analisa, mencatat atau merekam fakta dan pengumpulan data, informasi, dan temuan lainnya terkait penyuapan sesuai ketentuan yang berlaku.

Aksesibilitas Terhadap Keterbukaan Informasi

Seluruh Pekerja dan Pengurus Bank berhak mendapatkan akses terhadap keterbukaan informasi terkait pelaksanaan Kebijakan Anti Penyuapan, dengan tetap memperhatikan ketentuan regulator yang berlaku.

V. PENGAWASAN DAN SANKSI

Bank melakukan pemantauan dan evaluasi atas setiap tahapan aktivitas pengendalian Kebijakan Anti Penyuapan secara berkelanjutan.

  1. Seluruh karyawan wajib melaksanakan arahan, ketentuan dan himbauan dari Perusahaan secara bertanggung jawab sebagaimana telah diatur dalam kebijakan Anti Penyuapan dan/atau Kode Etik serta kebijakan lain yang terkait untuk optimalisasi pengendalian Penyuapan di lingkungan Nobu Bank.
  2. Atasan berwenang wajib mensosialisasikan, memonitor seluruh pelaksanaan arahan dan himbauan dari Perusahaan kepada tim dibawah supervisinya pada unit kerja masing-masing terkait semua kebijakan Anti Penyuapan yang telah diatur oleh Perusahaan.
  3. FKAP, Komite terkait dan/atau HR dapat merekomendasikan dan menindaklanjuti dengan pengenaan sanksi kepada Pekerja maupun Atasan terkait apabila terdapat penyuapan dan penyimpangan kebijakan Anti Penyuapan sesuai ketentuan yang berlaku, baik Peraturan Perusahaan, Pedoman TPDPK dan/atau kebijakan SK Direksi terkait.


Certificate of Conformity
SNI ISO 37001:2016