>
>
>
>
A. Pendahuluan
Pada suatu organisasi sangat diperlukan pedoman yang berfungsi sebagai suatu alat pengendali agar suatu kinerja dalam suatu organisasi FKAP (Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan) dapat berjalan dengan baik dalam rangka mendukung lingkungan Bank yang berintegritas dan bebas dari suap selaras dengan penerapan SNI ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (selanjutnya disebut “SMAP).
B. Tujuan Kebijakan
Sebagai bentuk komitmen Bank dalam mendukung peningkatan integritas sebagai bagian dari nilai-nilai budaya Bank, yang menjadi landasan dari strategi dan program-program Anti Penyuapan, maka kebijakan ini bertujuan sebagai berikut:
C. Pengkinian dan Pemantauan kebijakan
Dalam rangka melengkapi kebijakan anti penyuapan yang telah dikeluarkan Bank sebelumnya, termasuk namun tidak terbatas pada kebijakan sebagaimana tertuang pada kebijakan Kode Etik Perusahaan, Peraturan Perusahaan (PP), Anti Fraud, dan/atau TPDPK (Tindak Pelanggaran dalam Pelaksanaan Kerja), maka dilakukan tambahan kebijakan yang mengatur sistem manajemen anti penyuapan yang selaras dengan ISO 37001.
Apabila diperlukan dan/atau secara berkala kebijakan ini akan dilakukan evaluasi dan dibuat usulan pembaharuan atas kebijakan anti penyuapan yang berlaku untuk disesuaikan dengan perkembangan terkini dan kondisi Bank. Pengkajian dan pengkinian dilakukan oleh FKAP serta FKAP harus memantau implementasi kebijakan anti penyuapan untuk memastikan seluruh unit kerja mengaplikasikannya dan seluruh aktivitas Nobu Bank sesuai dengan kebijakan ini.
D. Referensi
Referensi yang digunakan dalam merumuskan kebijakan ini adalah sebagai berikut:
Dalam kebijakan ini, yang dimaksud dengan:
Kebijakan Anti Penyuapan ini wajib dilaksanakan bagi seluruh pekerja termasuk pengurus Bank.
Kebijakan Anti Penyuapan diberlakukan kepada seluruh proses bisnis di Nobu Bank, baik Kantor Pusat, Kantor Cabang dan Kantor Cabang Pembantu serta mitra Perusahaan Nobu Bank.
Kebijakan Anti Penyuapan Bank wajib tersedia sebagai informasi terdokumentasi/keterbukaan, dikomunikasikan dan/atau dilaporkan sesuai ketentuan yang berlaku di Bank dan kepada rekan bisnis yang memiliki risiko penyuapan di atas batas rendah (Low) dan tersedia untuk pemangku kepentingan yang terkait.
A. PARA PIHAK
Kebijakan Anti Penyuapan didukung dan diterapkan oleh:
B. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PARA PIHAK
1. Dewan Pengarah (Governing Body) mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
2. Manajemen Puncak mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
3. Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP) mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
4. Fungsi Audit Internal SMAP mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
5. Pemilik risiko (Risk Owner) mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
C. PROSEDUR PENGENDALIAN PENYUAPAN
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, FKAP memiliki akses langsung dan cepat kepada Dewan Pengarah dan pada Manajemen Puncak jika ada isu atau kepedulian yang diperlukan untuk diketahui terkait dengan penyuapan atau SMAP.
Aktivitas pengendalian Kebijakan Penyuapan dilaksanakan dengan 3 (tiga) tahapan aktivitas pengendalian sebagai berikut:
1. Pencegahan Risiko Penyuapan
Bank melakukan pencegahan risiko penyuapan secara efektif, efisien, komprehensif dan berkala terhadap kondisi dan lingkungan bisnis baik dari sisi internal maupun eksternal Bank yang dapat menghalangi Bank untuk mencapai tujuannya, serta sebagai acuan bagi Bank untuk memahami bagaimana Bank mengelola risiko penyuapan yang teridentifikasi.
Pencegahan risiko penyuapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
2. Pendeteksian Penyuapan
Pendeteksian penyuapan bertujuan untuk:
Pendeteksian penyuapan dilaksanakan dengan melaksanakan program sebagai berikut :
a. Identifikasi/Penilaian Risiko Penyuapan, yaitu seluruh Pemilik Proses Bisnis, bertanggung jawab melakukan identifikasi/penilaian risiko dari setiap aktivitas proses bisnisnya dengan melakukan pemahaman mengenai risiko, skema, dan dampak serta potensi konsekuensi hukum atas praktik penyuapan, termasuk parameter penilaian risiko, serta pengawasan pelaksanaan penilaian risiko penyuapan.
b. Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing)
c. Strategi Anti Fraud
Penerapan strategi anti Fraud dilaksanakan guna mencegah adanya tindakan tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi Bank, nasabah, atau pihak lain, yang terjadi di lingkungan Bank dan/atau menggunakan sarana Bank sehingga mengakibatkan Bank, nasabah, atau pihak lain menderita kerugian dan/atau pelaku Fraud memperoleh keuntungan keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam hal ini adalah termasuk pencegahan kejadian penyuapan.
d. Sistem Pengendalian Internal (SPI)
Penerapan SPI bank dijalankan melalui mekanisme pengawasan yang ditetapkan oleh manajemen Bank secara berkesinambungan (on going basis) dalam hal ini termasuk terhadap kejadian penyuapan, baik oleh unit kerja pengendalian intern (internal control), satuan kerja audit internal (SKAI), pejabat dan pegawai bank maupun pihak-pihak ekstern seperti otoritas jasa keuangan, auditor ekstern dan nasabah Bank yang berkepentigan terhadap pelaksanaan SPI Bank yang dan dan efektif.
3. Respon Terhadap Kejadian Penyuapan
Respon terhadap kejadian penyuapan merupakan pedoman tentang hal-hal yang akan dilakukan oleh Bank jika kejadian penyuapan telah terdeteksi dan patut diduga telah terjadi.
Respon terhadap kejadian penyuapan sebagaimana dimaksud meliputi program:
A. Penanganan Insiden Penyuapan
Bank menetapkan langkah penanganan insiden penyuapan yang efektif dan terintegrasi dengan fungsi-fungsi terkait dan sesuai dengan leading practice di dunia, meliputi:
1) Strategi proaktif, yaitu dengan melakukan pendeteksian penyuapan; dan
2) Strategi reaktif, yaitu dengan menerima informasi dugaan pelanggaran untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan TPDPK.
B. Investigasi
Bank dapat melakukan investigasi dalam bentuk penelitian, penyelidikan, pengusutan, pencarian, pemeriksaan, analisa, mencatat atau merekam fakta dan pengumpulan data, informasi, dan temuan lainnya terkait penyuapan sesuai ketentuan yang berlaku.
Aksesibilitas Terhadap Keterbukaan Informasi
Seluruh Pekerja dan Pengurus Bank berhak mendapatkan akses terhadap keterbukaan informasi terkait pelaksanaan Kebijakan Anti Penyuapan, dengan tetap memperhatikan ketentuan regulator yang berlaku.
Bank melakukan pemantauan dan evaluasi atas setiap tahapan aktivitas pengendalian Kebijakan Anti Penyuapan secara berkelanjutan.
Anda akan menerima informasi mengenai berita terbaru dan juga berbagai penawaran promo menarik Bank NOBU langsung melalui e-mail Anda.
SELESAI