>
>
Nasabah yang kami hormati,
Dengan ini kami sampaikan bahwa Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS), berdasarkan evaluasi dan penetapan periode, LPS mempertahankan Tingkat Suku Bunga Penjaminan untuk simpanan Rupiah dan Valuta Asing di Bank Umum, sebagai berikut:
Rupiah | Valuta Asing |
---|---|
4,25% | 2,25% |
Tingkat Bunga Penjaminan tersebut berlaku untuk periode 1 Februari 2025 sampai dengan 31 Mei 2025.
Tingkat bunga penjaminan tersebut dapat ditetapkan lain sebelum tanggal 31 Mei 2025 berdasarkan pertimbangan tertentu oleh Dewan Komisioner sebagaimana diatur dalam Pasal 42 Peraturan LPS Nomor 1 Tahun 2018 (Perubahan Kedua Peraturan No.2/LPS/2010). Apabila Tingkat bunga simpanan yang diperjanjikan antara Bank dengan Nasabah penyimpan melebihi Tingkat bunga yang wajar tersebut, maka simpanan Nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.
Sesuai Pasal 29 Peraturan di atas, saldo yang dijamin untuk setiap Nasabah pada satu Bank adalah paling tinggi Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).
Demikian pengumuman ini kami sampaikan, apabila membutuhkan penjelasan lebih lanjut terkait hal tersebut di atas mohon dapat menghubungi Customer Service kami di Kantor Cabang atau Kantor Cabang Pembantu terdekat atau NOBU Call 1 500 278.
Anda akan menerima informasi mengenai berita terbaru dan juga berbagai penawaran promo menarik Bank NOBU langsung melalui e-mail Anda.
SELESAI