Perorangan-Nobu QRIS

Apa Itu QRIS?

QRIS atau Quick Response Code Indonesian Standard adalah standarisasi pembayaran menggunakan metode QR Code dari Bank Indonesia agar proses transaksi dengan QR Code menjadi lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya.

Keuntungan menjadi merchant Nobu QRIS

Universal

Satu QR Code dapat menerima pembayaran dari berbagai uang elektronik seperti nobuneo, OVO, GoPay, LinkAja dan lain-lain

Gampang

Bertransaksi dengan mudah dan aman dalam satu genggaman ponsel

Untung

Selain kelebihan Nobu QRIS, rekening Tabungan/Giro dengan bunga menarik, bebas biaya admin & transfer, biaya MDR (Merchant Discount Rate) sangat rendah

Langsung

Dana dari setiap transaksi langsung masuk ke rekening

Persyaratan Mudah

Ngajuin QRIS di Nobu, persyaratannya mudah, untuk kategori perorangan cukup melampirkan KTP pemilik usaha, fot selfie dan foto lokasi usaha.

Jenis-Jenis QRIS

  1. Merchant Presented Mode (MPM) Statik

    Metode pembayaran dimana QRIS milik Merchant akan di-scan oleh konsumen menggunakan nobuneo atau aplikasi pembayaran lain. QRIS tertera pada sticker cetak yang murah, mudah dan cepat atau melalui aplikasi Nobubiz yang simple dan praktis.

  2. Merchant Presented Mode (MPM) Dinamik

    Metode pembayaran dimana QRIS milik Merchant akan di-scan oleh konsumen. QR dikeluarkan melalui suatu device seperti mesin EDC atau smartphone. Merchant harus memasukkan nominal pembayaran terlebih dahulu, kemudian pelanggan melakukan scan QRIS yang tampil atau tercetak.

  3. Customer Presented Mode (CPM)

    Metode pembayaran dimana konsumen generate QRIS melalui nobuneo atau aplikasi pembayaran lain untuk kemudian di-scan dengan POS atau Scanner Merchant

QRIS MPM

Biaya Transaksi QRIS

No Jenis Usaha MDR
Merchant Reguler
1 Usaha Mikro 0,3%
2 Usaha Kecil, Menengah, & Besar 0,7%
Merchant Khusus
1 Pendidikan 0,6%
2 SPBU, Badan Layanan Umum 0,4%
3 Goverment to People (contoh: Bansos) 0,0%
4 People To Goverment (contoh: Pajak dan Donasi Sosial) 0,0%

Syarat & Ketentuan Pengajuan QRIS

Individu


  1. Foto KTP asli berwarna pemilik usaha atau Foto KTP asli berwarna dari penerima kuasa disertai surat kuasa
  2. Foto Selfie pemilik usaha dengan KTP
  3. Foto lokasi usaha yang sedang dijalankan
  4. Perjanjian kerja sama (PKS) yang sudah ditandatangani lengkap

Badan Usaha


  1. Foto KTP asli berwarna dari direksi/pengurus perusahaan, dan/atau Foto KTP asli berwarna dari penerima kuasa dari pengurus tersebut disertai surat kuasa
  2. Akta pendirian PT/CV hingga perubahan yang terakhir, beserta pengesahan SK Kemenkumham terhadap akta pendirian tersebut.
  3. Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau NIB (Nomor Ijin Berusaha) dan NPWP yang masih berlaku.
  4. Foto lokasi usaha yang sedang dijalankan.
  5. Perjanjian kerja sama (PKS) yang sudah ditandatangani lengkap
  6. Melampirkan form pendaftaran MPAN yang sudah lengkap dengan data yang sesuai.